Uji emisi adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa kendaraan kita mematuhi standar emisi yang ditetapkan.
Mengingat uji emisi kendaraan sudah berkalu kembali, maka para pemilik kendaraan harus mematuhi aturan yang berlaku ini.
Masa berlaku uji emisi kendaraan adalah satu tahun. Kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi harus melakukan uji emisi ulang setiap satu tahun.
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikat lulus uji emisi motor agar terhindar dari razia atau tilang polisi?
1. Daftarkan Kendaraan untuk Ikut Tes Uji Emisi
Bagi Anda yang belum pernah melakukan uji emisi atau baru pertama kali melakukannya, ada beberapa cara yang bisa dicoba yaitu dengan:
- Menggunakan aplikasi E-Uji Emisi atau JAKI, lalu mengisi data kendaraan, wilayah, bahan bakar, nomor kendaraan, dll.
- Langsung datang ke bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
- Ikut event tertentu yang menyediakan layanan uji emisi kendaraan, seperti yang dilakukan oleh Adira Finance di dalam event Adira Festival 2023 yang akan diadakan di JABODETABEK pada tanggal 17-19 November 2023.
2. Bawa Dokumen Kepemilikan Kendaraan
Sebelum melakukan uji emisi, Anda diharuskan memperlihatkan STNK kendaraan dan KTP sebagai syarat pendaftaran yang akan dimasukkan dalam dokumentasi.
Perhatikan bagian data yang harus diisi dan jangan sampai salah, karena akan membuat proses pendaftaran lebih lama.
3. Jaga Kendaraan dalam Kondisi Baik
Sebelum mengikuti uji emisi, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik. Inilah pentingnya mengapa motor harus mendapatkan perawatan secara rutin.
Ini termasuk memeriksa sistem pembakaran, knalpot, katalisator, dan perangkat lain yang berpengaruh pada emisi.
4. Bawa ke Bengkel Terdekat
Anda bisa datang ke lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi. Untuk lebih mudah, gunakan fitur booking bengkel dari Moservice untuk mencari lokasi bengkel uji emisi kendaraan terdekat dari lokasi Anda saat ini.
5. Kendaraan Akan Langsung Di Cek
Setelah melengkapi semua proses administrasi, kendaraan Anda akan dicek menggunakan alat uji yang bernama probe.
Probe adalah alat berbentuk tabung yang digunakan untuk mengambil sampel gas buang dari knalpot. Sampel gas buang ini kemudian akan dianalisis oleh alat uji emisi untuk menentukan tingkat emisi gas buang dari kendaraan tersebut.
Probe biasanya terbuat dari bahan yang tahan panas dan korosi, seperti stainless steel atau tembaga. Probe memiliki ujung yang runcing dan tajam untuk memudahkannya masuk ke knalpot. Probe juga memiliki lubang kecil untuk mengambil sampel gas buang.
Baca juga: Kenali 8 Manfaat Servis Berkala pada Mobil
6. Analisa Akan Ditampilkan Melalui Exhaust Gas Analysis
Hasil pengukuran sensor akan ditampilkan pada layar alat uji emisi yang disebut dengan exhaust gas analyzer.
Uji emisi kendaraan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengukur kadar emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tidak menghasilkan emisi gas buang yang melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada beberapa hal yang dicek dari uji emisi kendaraan, antara lain:
- CO (karbon monoksida): gas beracun yang dapat menyebabkan sesak napas dan kematian.
- HC (hidrokarbon tak terbakar): gas yang dapat membentuk kabut asap dan polusi udara.
- NOx (nitrogen oksida): gas yang dapat membentuk asam nitrat dan asam sulfat, yang dapat merusak tanaman dan bangunan.
- CO2 (karbon dioksida): gas rumah kaca yang dapat menyebabkan pemanasan global.
Proses pengambilan sampel gas buang dengan probe dilakukan dengan memasukkan probe ke dalam knalpot kendaraan. Probe kemudian dinyalakan untuk mengaktifkan sensor yang akan mengukur tingkat emisi gas buang. Sensor akan mengukur kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx) dalam gas buang.
Jika tingkat emisi gas buang dari kendaraan tersebut melebihi standar yang ditetapkan, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Berikut adalah batas minimum untuk hal yang dicek dari uji emisi kendaraan di Indonesia:
Jenis Kendaraan | CO (% Vol) | HC (ppm Vol) | NOx (ppm Vol) | CO2 (% Vol) |
---|---|---|---|---|
Kendaraan bensin tahun produksi 2007 ke atas | 1,5 | 200 | 100 | 14,7 |
Kendaraan bensin tahun produksi 2007 ke bawah | 3,0 | 700 | 100 | 14,7 |
Kendaraan diesel tahun produksi 2010 ke atas | 40 | 400 | 100 | 14,7 |
Kendaraan diesel tahun produksi 2010 ke bawah | 50 | 2400 | 100 | 14,7 |
Penjelasan:
- CO (karbon monoksida): gas beracun yang dapat menyebabkan sesak napas dan kematian. Batas minimum CO untuk kendaraan bensin tahun produksi 2007 ke atas adalah 1,5% Vol. Sementara itu, batas minimum CO untuk kendaraan bensin tahun produksi 2007 ke bawah adalah 3,0% Vol.
- HC (hidrokarbon tak terbakar): gas yang dapat membentuk kabut asap dan polusi udara. Batas minimum HC untuk kendaraan bensin tahun produksi 2007 ke atas adalah 200 ppm Vol. Sementara itu, batas minimum HC untuk kendaraan bensin tahun produksi 2007 ke bawah adalah 700 ppm Vol.
- NOx (nitrogen oksida): gas yang dapat membentuk asam nitrat dan asam sulfat, yang dapat merusak tanaman dan bangunan. Batas minimum NOx untuk kendaraan bensin dan diesel adalah 100 ppm Vol.
- CO2 (karbon dioksida): gas rumah kaca yang dapat menyebabkan pemanasan global. Batas minimum CO2 untuk kendaraan bensin dan diesel adalah 14,7% Vol.
Jika kendaraan Anda tidak lolos uji emisi, teknisi akan memberitahu Anda tentang masalah yang perlu diperbaiki.
Perbaikan ini mungkin melibatkan penggantian komponen yang rusak, penyetelan mesin, atau perbaikan lain yang diperlukan untuk memenuhi standar emisi.
7. Mendapatkan Sertifikat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Jika kendaraan Anda memenuhi standar emisi yang ditetapkan, Anda akan menerima sertifikat lolos uji emisi dan di print dalam bentuk struk kecil. .
Sertifikat ini adalah bukti bahwa kendaraan Anda mematuhi peraturan emisi dan dapat digunakan secara sah.
Mengapa Uji Emisi Penting?
Uji emisi adalah proses yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor ke udara. Ini mencakup pengukuran karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat.
Pemerintah ingin kendaraan lulus uji emisi karena hal ini dapat membantu menjaga kualitas udara di Indonesia. Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara terbesar di Indonesia. Emisi gas buang dari kendaraan bermotor dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi mata, pernapasan, dan jantung.
Berikut adalah beberapa manfaat dari uji emisi kendaraan:
- Menjaga kualitas udara
- Meningkatkan kesehatan masyarakat
- Meningkatkan efisiensi bahan bakar
- Mengurangi emisi gas rumah kaca
Itulah berbagai manfaat dan cara untuk mendapatkan kelulusan uji emisi kendaraan yang bisa dilakukan dari sekarang. Semakin cepat Anda melakukan pengecekan, hal ini akan semakin baik untuk menghindari sanksi yang diberikan, bila ternyata kendaraan Anda tidak lulus uji emisi.
Yuk, jaga dan rawat kendaraan dengan rutin melakukan service berkala dari sekarang!