moservice.id – Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan aturan pelarangan membeli bahan bakar subsidi, seperti Solar bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama 3 tahun terakhir.
Hal ini resmi diungkapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA yang dilansir dari situs detik.com.
Tujuan sosialisasi program ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk bisa menerapkan ini secepatnya agar bisa membantu retribusi pendapatan daerah.
Diharapkan dengan para pemilik kendaraan yang aktif membayar pajak kendaraan, bisa terus mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pendapatan daerah yang didapatkan rencananya akan dibuat untuk membangun jalan dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Tidak hanya di Bangka Belitung, usulan ini juga sudah disampaikan beberapa Pemerintah Daerah, salah satunya adalah Bali dan Lampung yang menyampaikan langsung ke pihak Pertamina untuk menerima usulan penunggak pajak tidak akan mendapatkan subsidi BBM lagi kedepannya.
Bahkan, di SPBU yang ada di lampung diketahui sudah mendata setiap kendaraan yang mengisi bbm, sehingga bisa diketahui apakah mereka menunggak pajak kendaraan atau tidak.
Bila iya, maka akan diumumkan melalui pengeras suara di SPBU dan mendapatkan stiker bahwa kendaraan yang digunakan masih belum lunas pajaknya.