moservice.id – Pada awal November 2023, sempat dihebohkan dengan berita diberlakukannya kembali uji tilang emisi kendaraan yang mana banyak membuat para pemilik kendaraan merasa khawatir dengan kualitas kelayakan mesin kendaraannya.
Dilansir dari CNN Indonesia, pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang uji emisi saat ini masih dalam proses penundaan dan baru akan kembali diberlakukan saat masyarakat sudah lebih sadar dengan hal ini.
Dari pihak kepolisian sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan edukasi mengenai uji tilang emisi dari media sosial maupun media komunikasi massa lainnya.
Hal ini bertujuan agar kendaraan yang digunakan itu layak jalan dan bisa mengurangi resiko polusi di lingkungan.
Padahal, tilang uji emisi bisa saja diberlakukan kembali dan hal itu sangat mungkin dilakukan. Akan tetapi, untuk sementara ini ada pertimbangan lain untuk membuat masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap regulasi yang diberlakukan, ucap Edi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa motor yang tidak lulus uji emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk mobil akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Baca juga: Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Lulus Uji Emisi Motor? Begini Caranya