back button

Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Resmi Berlaku Kembali di Jakarta Hari Ini

Ditulis oleh : moservice,

01 Nov 2023

fbtwitterwhatsapp
Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Resmi Berlaku Kembali di Jakarta Hari Ini

Per hari ini 1 November 2023, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan uji emisi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Pengumuman ini dilakukan oleh Korlantas Polri melalui akun Twitter resminya, @TMCPolri.

Dalam pengumuman tersebut, Korlantas Polri menyampaikan bahwa uji tilang akan kembali diumumkan ke publik mulai tanggal 1 November 2023. 

Pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum lalu lintas.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menghentikan pengumuman uji tilang sejak tanggal 1 Januari 2022. Penghentian pengumuman ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

Mengenal Apa Itu Uji Emisi Kendaraan?

Uji emisi kendaraan adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut. 

Uji emisi dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tidak menghasilkan emisi gas buang yang melebihi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kendaraan Apa Saja yang Wajib Uji Emisi?

Kendaraan bermotor roda empat yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari 5 tahun. 

Sedangkan, kendaraan bermotor roda dua yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.

Apa Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji Emisi?

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda.

Apa Itu Tilang Uji Emisi?

Tilang uji emisi adalah sanksi yang diberikan kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Sanksi ini berupa tilang dan denda sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500.000 bagi kendaraan bermotor roda empat.

Berapa Lama Masa Berlaku Uji Emisi?

Masa berlaku uji emisi adalah satu tahun. Kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi harus melakukan uji emisi ulang setiap satu tahun.

Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan bermotor roda empat yang berusia lebih dari 5 tahun dan kendaraan bermotor roda dua yang berusia lebih dari 3 tahun.

Berapa Biaya Uji Emisi Kendaraan?

Biaya uji emisi sangat beragam, tergantung lokasi dan harga tiap bengkel. Namun, dari berbagai bengkel rekanan Moservice, harga uji emisi mulai kendaraan baik motor dan mobil mulai dari Rp150.000 hingga Rp250.000.

Anda bisa booking bengkel uji emisi kendaraan langsung dari situs Moservice.id.

Moservice.id telah bekerja sama dengan ribuan bengkel professional yang ada di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Credit image: https://tribratanews.polri.go.id/

Pilih area / Kota

Pilih Merek
Jenis Bengkel

Bengkel Rekomendasi

Moservice Logo

Promo

Tentang Moservice

Gabung Jadi Mitra

Artikel

Kebijakan Privasi

Pertanyaan Umum

Hubungi Kami

[email protected]

(021)3190 2000

icon_facebookicon_youtubeicon_instagramicon_tiktok