back button

Sah! Pembatasan Usia Kendaraan Berlaku Mulai 2025

Ditulis oleh : moservice,

28 May 2024

fbtwitterwhatsapp
Sah! Pembatasan Usia Kendaraan Berlaku Mulai 2025

Wacana yang mengenai pembatasan usia kendaraan pada beberapa waktu lalu cukup menghebohkan masyarakat, karena membuat kendaraan memiliki batas usia maksimal yang bisa digunakan.

Jika melebihi usia tersebut, bisa dikenakan sanksi berupa tilang. Namun, kabar tersebut sudah dikonfirmasi dan dinyatakan sah secara hukum, karena Presiden Joko Widodo telah mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada tanggal 25 April 2024 lalu.

Di mana aturan ini memberikan kewenangan khusus untuk Pemda DKI membatasi jumlah kepemilikan hingga usia kendaraan untuk perorangan. 

Pemerintah Provinsi akan mulai memberlakukan pembatasan ini mulai pada tahun 2025, yang mana ada wacana kendaraan dengan usia di atas 10 tahun tidak bisa memperpanjang STNK karena sudah dilarang beroperasional.

Namun, hal ini masih diperdebatkan karena belum tertulis secara resmi di peraturan perundang-undangan hingga masih ada wacana dari Pemda DKI Jakarta untuk mempertimbangkan ulang dan melakukan konfirmasi resmi mengenai jangka waktunya.

Salah satu tujuan dilakukannya pembatasan usia kendaraan adalah untuk mengurangi tingkat emisi kendaraan yang tinggi, sehingga sejalan dengan program kendaraan yang ramah lingkungan di masa depan.

Sumber gambar: dprd-dkijakartaprov.go.id/matangkan-kajian-pembatasan-kendaraan-pribadi/

Pilih area / Kota

Pilih Merek
Jenis Bengkel

Bengkel Rekomendasi

Moservice Logo

Promo

Tentang Moservice

Gabung Jadi Mitra

Artikel

Kebijakan Privasi

Pertanyaan Umum

Hubungi Kami

[email protected]

(021)3190 2000

icon_facebookicon_youtubeicon_instagramicon_tiktok